Kejagung 'Ngalahi' Periksa Nadiem di Kejari Jaksel: Baru Sembuh dari Operasi

Selasa 21-10-2025,14:54 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun, pemeriksaan Nadiem itu bukan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seperti biasanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan Nadiem saat ini diperiksa di ruangan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena kebetulan rutannya kan rutan cabang Salemba di Kejari Jakarta Selatan. Terus yang kedua juga ini maksudnya baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh," kata Anang, Selasa, 20 Oktober 2025.

Anang menegaskan, peminjaman ruang pidsus di Kejari Jaksel merupakan prosedur administratif yang lazim dilakukan jika ada pertimbangan medis atau logistik terhadap tersangka yang sedang ditahan.

Substansi penyidikan pun juga tetap di bawah naungan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

"Iya (karena alasan kesehatan sakit kemarin). Hanya untuk mempermudah (penyidikan) saja," tegas Anang.

Adapun Nadiem Makarim dimintai keterangan sebagai saksi di Kejari Jakarta Selatan untuk memperdalam bukti-bukti terhadap tersangka yang lain.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nadiem saat ini telah memasuki tahap lanjutan. Pekan lalu, Nadiem juga sudah diperiksa sebagai tersangka dan dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Untuk saudara Nadiem sendiri, minggu kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dan dimintai keterangan," ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya setelah seluruh proses pemeriksaan saksi-saksi lain selesai dilakukan.

Pemeriksaan lanjutan itu akan menentukan apakah Nadiem perlu kembali diperiksa sebagai tersangka atau pemeriksaan sebelumnya sudah dianggap cukup.

"Yang jelas, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain tetap berlanjut untuk tersangka yang bersangkutan," kata Anang.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait