JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan kendaraan sitaaan dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusnpekum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi hal tersebut, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Mobil sitaan dari tersangka MRC itu kurang lebih 10 unit, yang sebelumnya terpampang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "(Sekarang) di Rupbasan, di bawah kendali BPA (Badan Pengolahan Aset). Kan Rupbasan sekarang sudah di bawah Kejaksaan," ujar Anang.
Anang mengemukakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aset milik Riza Chalid yang lain. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dan baru-baru ini, masih kata Anang, Korps Adhyaksa menyita sebuah rumah yang diduga milik anak Riza Chalid yang berada di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mahligai milik buron itu juga telah disita di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
"Dan juga sebuah rumah dan beserta tanahnya kurang lebih 3.000 meter di daerah Rancamaya, Bogor," kata Anang.
"Dan terakhir kemarin penyidik juga sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunannya, berupa rumah di daerah Hang Lekir 11, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama putri dari yang MRC itu," sambungnya.
Berproses, Permohonan Red Notice ke Interpol
Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah yang dilakukan penyidik untuk melakukan pengejaran ialah mengajukan permohonan red notice ke interpol pusat di Lyon, Paris.
Hingga saat ini, permohonan red notice itu masih berproses untuk diterbitkan. Sebab, interpol masih memperdalam atau mempelajari kasus tersebut, apakah berkaitkan dengan politis atau murni kejahatan.
"Penyidik sudah meminta red notice melalui interpol NCB di Indonesia, dan sudah diteruskan oleh NCB di sini ke NCB internasional di Lyon," tukasnya.
Diketahui, MRC merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.