JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Dengan resmi dilantiknya Andi Amran Sulaiman menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang baru menggantikan Arief Prasetyo Adi, kini Amran Sulaiman merangkap jabatan. Karena dia juga Menteri Pertanian.
Situasi ini mengundang perhatian masyarakat luas. Pasalnya, keputusan rangkap jabatan ini sebelumnya tengah menjadi fenomena yang banyak dikhawatirkan masyarakat. Pengamat serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri melalui Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019. “Putusan tersebut menyatakan bahwa rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan serius dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Achmad kepada Disway, Senin, 13 Oktober 2025. Lebih lanjut, Achmad juga menambahkan bahwa masalah rangkap jabatan Menteri dan Wamen sendiri bukan hanya sekadar melanggar aturan, tetapi juga mencederai integritas etika publik. “Demokrasi ekonomi yang seharusnya membuka akses kesempatan bagi semua berubah menjadi aristokrasi modern, di mana jabatan diwariskan kepada mereka yang memiliki hubungan darah atau sosial dengan elite politik,” pungkas Achmad. Istana Tegaskan Tidak Ada Konflik Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pergantian posisi Kepala Bapanas tersebut bukan disebabkan masalah kinerja. Tetapi bagian dari penataan struktur dan penugasan baru. Selain itu, fungsi utama Bapanas sejak awal melekat pada Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga wajar jika jabatan itu kini dipegang langsung oleh Menteri Pertanian. Oleh karena itulah, dirinya menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan antara Bapanas dan Kementerian Pertanian selama ini. “Selama ini Menteri Pertanian dan Bapanas justru berjalan beriringan,” ucap Prasetyo.Pengamat soal Rangkap Jabatan Amran Sulaiman: Perlu Dikritisi
Senin 13-10-2025,20:30 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :