JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, penegakan hukum terhadap pengemplang pajak harusnya tak bergantung pada proses administratif. Ia menjelaskan bahwa para pelanggar sebenarnya bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan Setyo ketika menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat, 10 Oktober. Setyo mengatakan bahwa penegakan hukum di sektor perpajakan harus menggunakan berbagai pendekatan supaya menimbulkan efek jera. "Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting," kata Setyo dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Oktober 2025. Lebih lanjut, Setyo mengingatkan penegakan aturan kepada pengemplang pajak juga harus adil dan transparan. Pasalnya, kata Setyo, melihat masih ada wajib pajak yang taat justru ditekan. Kemudian, disoroti juga hubungan Ditjen Pajak dengan konsultan pajak. Seperti, Angin Prayitno Aji yang menerima suap dari korporasi sebesar Rp50 miliar pada 2022 dan Rafael Alun Trisambodo yang terjerat gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp100 miliar pada 2023. "Wajib pajak yang patuh malah dihajar sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” tegas Setyo. KPK juga mengingatkan kedepannya akan pentingnya budaya transparansi di tengah reformasi birokrasi pajak. Lebih lanjut, Setyo menambahkan bahwa pentingnya dengan moralitas untuk meraih kepercayaan publik. Kolaborasi antar sektor juga harus dilaksanakan sehingga kebijakan fiskal bisa terwujud. "Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja," jelasnya. "Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita,” lanjutnya. Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mendukung penuh upaya KPK dalam reformasi perpajakan. Penegakan hukum penegakan hukum berbasis pendekatan multidoor, sedang diperkuat termasuk untuk kasus illicit enrichment, penggelapan pajak, dan korupsi terintegrasi dengan TPPU. Ia menyatakan DJP berkomitmen menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem pajak yang adil dan transparan. Bimo pun berharap jajaran pajak dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap keuangan negara. “Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” pungkas Bimo.Ketua KPK: Pasal Pencucian Uang dan Tipikor Beri Efek Jera bagi Pengemplang Pajak
Senin 13-10-2025,17:04 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :