JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Anggota DPRD Kota Mojokerto fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) sekaligus Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
"Ya sedikit aja, (sekitar) 19 an aja (pertanyaan)," ujar Rufis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 September 2025. Dia juga membantah diperiksa terkait dengan aliran uang perkara ini. "Ya, sebagai saksi aja," kata Rufis. Rufis, yang diperiksa selama sekira tiga jam ini, juga menegaskan bahwa PT Sahara Dzumirra Internasional mendapatkan kuota haji khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Sesuai aturan di undang-undang. Di bawah Aspirasi," ujarnya. Rufis hadir di KPK sekitar pukul 09.34 WIB dan selesai pemeriksaan sekitar 15.05 WIB. Sebelumnya, terkait kasus ini, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen. Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Anggota DPRD Kota Mojokerto Rufis Ngaku Dicecar 19 Pertanyaan terkait Kuota Haji
Senin 13-10-2025,16:39 WIB
Editor : Mohammad Khakim
Kategori :