KEPANJEN, MALANGDISWAY.ID-- Kabar gembira bagi pemilik SIM di wilayah Kabupaten Malang yang masa berlakunya tinggal menghitung hari. Satpas Prototype Polres Malang kembali menghadirkan layanan SIM keliling di dua titik sekaligus.
Ini berarti mempermudah siapa pun yang akan memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas Prototype Kabupaten Malang di Kepanen. Dengan layanan SIM keliling, Satpas selaku penyelenggara layanan SIM yang akan datang ke lokasi warga, dan membuka layanan di sana.
Hanya, memang dalam satu waktu layanan, tidak bisa hadir di beberapa titik sekaligus. Seperti jadwal layanan SIM Keliling Satpas Prototype Polres Malang untuk akhir Oktober ini. Dijadwalkan, di dua kecamatan, yaitu Tumpang dan Turen.
Dilansir dari info Satpas Prototype Polres Malang, layanan SIM keliling akan hadir di SMK Diponegoro Tumpang pada 28 Oktober. Kemudian, layanan akan berpindah ke Rest Area Turen atau Pabrik Keripik Lumba-Lumba selama tiga hari, 29-31 Oktober 2024.
Layanan SIM Keliling akan hadir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Untuk memudahkan selama proses pengurusan, pemohon diharapkan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, SIM Asli, dan surat keterangan sehat secara fisik.
Biaya Perpanjang SIM Keliling
• Perpanjang SIM A: Rp 80.000
• Perpanjang SIM C: Rp 75.000
• Surat Keterangan Sehat: Rp 20.000-25.000
• Surat Tes Psikologi: Rp 100.000
Layanan SIM Keliling siap melayani kapan saja selama periode H-30 sebelum masa berlaku habis. Kelebihannya, layanan SIM ini terbuka untuk semua, tak hanya warga Kabupaten Malang saja, namun luar daerah juga dapat memperbarui di layanan SIM Keliling.
Lokasi SIM Keliling
Jika Anda belum mengetahui akses lokasi SMK Diponegoro Tumpang, sekolah ini berada di Jalan Tunggul Ametung No. 22, Tumpang I. Sekolah ini berada di lokasi strategis berdekatan dengan Candi Jago dan Kantor Kecamatan Tumpang.
Sedangkan untuk lokasi selanjutnya, Rest Area Malang berada di Jalan Hamidi Rusdi No. 24, Jatinegoro, Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Lokasinya berdekatan sekitar 100 meter dari Samsat Keliling Turen.
Sebaiknya memperpanjang sebelum habis masanya, karena jika telah habis, maka pemilik diwajibkan melakukan prosedur pembuatan SIM yang baru. Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Perlu waspada, SIM mati sama saja dengan tidak memiliki SIM. Jika ketahuan berkendara dengan SIM yang kadaluwarsa, akan mendapat hukuman yang cukup berat. (*)