JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah tegas untuk memperkuat jaminan keamanan dan kehalalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengumumkan, seluruh perlengkapan makan, termasuk nampan atau wadah makanan MBG, akan diberikan label halal. Kebijakan ini akan mulai berlaku seiring dengan tenggat waktu wajib halal nasional tahap kedua pada Oktober 2026.
Langkah ini menyusul isu yang sempat menghebohkan publik mengenai dugaan adanya kandungan nonhalal, seperti minyak babi, pada wadah makanan yang digunakan dalam program MBG. "Berikutnya pasti ada logo halal, karena (bagian dari) persyaratan dan bukti. Tapi bukan berarti yang sekarang tidak halal, (ini hanya) dalam proses. Dan akan berlaku pada Oktober 2026 nanti,” jelasnya di Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 6 Oktober 2025. Respons Cepat atas Isu Kandungan Nonhalal Ahmad Haikal Hasan secara terbuka menjamin bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium, nampan atau wadah yang digunakan dalam MBG saat ini dipastikan bebas dari minyak babi. “Tidak ada nampan mengandung minyak babi, saya jamin, 1.000 persen,” tegasnya. "Saya sudah tes di laboratorium saya (BPJPH RI), laboratorium saya itu tertinggi mutunya sampai 45 marker. Coba tanya kalau di laboratorium lain tidak sampai ke 45 marker. Kita sudah cek, tidak ada, bersih,” paparnya. Integrasi Wajib Halal Nasional 2026 Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, dan kosmetik yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026. "Tahun depan wajib halal. Kalau tidak bersertifikat halal artinya ilegal. Sesederhana itu dalam rangka mengertinya," ujar Haikal, mengingatkan para pelaku usaha, termasuk penyedia jasa di program MBG. Saat ini, BPJPH bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait juga tengah memproses percepatan sertifikasi halal untuk 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia sebagai tahap awal. Prioritas Produk Dalam Negeri Dalam kesempatan yang sama, BPJPH juga merekomendasikan kepada pihak penyelenggara MBG untuk memaksimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan wadah makanan. "Kami lagi usulkan, cintailah produk-produk Indonesia. Lebih dulu kita prioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam menjamin kualitas barang yang diproduksi," tutup Haikal.BPJPH: Nampan MBG Akan Diberi Label Halal, Mulai Berlaku Oktober 2026
Senin 06-10-2025,18:30 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,08:57 WIB
8 Hal dari Kendaraan yang Wajib Dicek usai Dipakai Mudik, agar Tak Jadi Masalah
Selasa 24-03-2026,13:35 WIB
Lirik dan Makna ‘Body to Body’ Milik BTS, Lagu B-Side ARIRANG Kesayangan ARMY
Selasa 24-03-2026,06:58 WIB
Cuaca Malang Raya 24 Maret: 29 Kecamatan Berawan, Cuma 4 Kecamatan Hujan Ringan, Batu Potensi Angin Kencang
Selasa 24-03-2026,07:43 WIB
Donald Trump Siap Akhiri Perang Iran, Klaim Telah Berdialog dengan Teheran
Selasa 24-03-2026,07:55 WIB
Bakal Tinggalkan Ducati, Gresini Pakai Mesin Honda di Era Baru 2027
Terkini
Selasa 24-03-2026,17:45 WIB
9 Pantai Paling Indah di Malang Selatan, Surga Tersembunyi yang Wajib Masuk Wishlist Liburan
Selasa 24-03-2026,17:41 WIB
Mahasiswa UNISMA Tembus Forum Energi Dunia, Raih ASEAN Fellowship 2026
Selasa 24-03-2026,17:40 WIB
Klojen Jadi Kecamatan Terpadat, Kepadatan Penduduk Kota Malang Tembus 8.029 Jiwa per Km²
Selasa 24-03-2026,17:38 WIB
Puncak Arus Balik Tembus 9.351 Penumpang, Stasiun Malang Jadi Titik Terpadat
Selasa 24-03-2026,17:37 WIB