Sugeng menekankan pentingnya konsultasi dengan ahli atau dinas teknis sebelum membangun atau menambah lantai bangunan.
Pemerintah daerah memiliki tim teknis yang dapat memberikan pengarahan agar setiap tahap pembangunan memenuhi persyaratan keselamatan.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek etika profesi teknik sipil.
“Perencana, kontraktor, dan pengawas wajib memegang teguh kode etik profesi. Jika ada perubahan di lapangan, harus ada kajian teknis baru. Semua pihak punya tanggung jawab moral dan profesional agar bangunan aman,” tegasnya.
Regulasi Sudah Lengkap, Pengawasan Lemah
Menurut Sugeng, regulasi di Indonesia sejatinya sudah cukup kuat. PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur tata kelola bangunan secara detail, termasuk syarat kelayakan fungsi dan keselamatan masyarakat.
Namun, lemahnya pengawasan pelaksanaan dan peran masyarakat menjadi celah yang sering terabaikan.
“Kalau masyarakat melihat ada bangunan berisiko, seharusnya segera melapor ke dinas. Jangan menunggu roboh baru ramai. Pengawasan itu tanggung jawab bersama,” ujarnya menutup wawancara.
Tragedi Pondok Al-Khoziniy menjadi peringatan keras bahwa keselamatan konstruksi bukan hanya urusan teknis, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial.