JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum dalam mengusut korupsi setelah adanya UU BUMN yang disahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkannya setelah disinggung soal dihapusnya ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan pengelenggara negaradari bleid yang disahkan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu. "Maka undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," ujar Budi dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025. Budi mengingatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dean pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung bMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien dan berintegritas," jelas Budi. Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Udang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badang Pengaturan BUMN. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Daco Ahmad memimpin rapat paripurna ini meminta persetujuan dari para fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR. Berikut beberapa poin pengaturan di dalam RUU Perubahan keempat Undang-Undang BUMN:-
Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Penegasan kepemilikan saham seri A diwarning 1 perse oleh negara pada badan BP BUMN;
- Penantaan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara;
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi;
- Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara;
- Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional;
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN;
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki Jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Menajeral di BUMN;
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;
- Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal; dan
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Serta pengaturan substansi lainnya.