Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah bank milik negara (Himbara).
Skema ini nantinya memungkinkan bank untuk terlebih dahulu menanggung pembayaran barang lelang, sementara pemenang lelang dapat melunasinya dengan sistem cicilan.
Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mempercepat penjualan aset bernilai besar, sekaligus menarik minat lebih banyak peserta.
“Kalau barang seharga Rp60 miliar, tentu berat sekali bagi banyak orang untuk langsung membayar tunai. Dengan fasilitas cicilan melalui bank, peserta bisa lebih ringan dalam melakukan pembiayaan,” ujarnya. (*)