Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa!

Sabtu 30-08-2025,08:00 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Tazqia Aulia Zalzabillah

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Setiap kali mendengar kata visa, banyak orang langsung teringat dengan tumpukan dokumen, antrian panjang di kedutaan, dan proses administrasi yang kadang bikin pusing.

Padahal, visa sebenarnya adalah sebuah izin resmi yang dikeluarkan suatu negara untuk tamu asing yang ingin masuk, tinggal, atau keluar dari wilayahnya.

Bayangkan visa seperti tiket khusus yang membukakan pintu negara lain untukmu. Tanpa visa, paspor saja belum cukup untuk melangkah masuk. Jadi, dokumen ini adalah kunci penting bagi para pelancong dunia.

Fungsinya sendiri terbagi dalam tiga hal utama:

  • Izin masuk, agar turis sah melintasi perbatasan.
  • Izin tinggal, yang menentukan berapa lama kamu boleh berada di sana.
  • Izin keluar, yang memastikan perjalananmu tetap sesuai aturan negara tujuan.

Paspor vs Visa: Jangan Sampai Tertukar

Meski sering dianggap sama, paspor dan visa punya fungsi yang berbeda. Paspor adalah identitas resmi warga negara di kancah internasional, mirip KTP versi global.

Sedangkan visa adalah lampu hijau dari negara tujuan yang mengizinkanmu datang dengan alasan tertentu: liburan, studi, kerja, hingga misi diplomatik.

Jadi, paspor tanpa visa ibarat punya kartu identitas tapi tidak punya tiket masuk. Kecuali jika negara asal dan tujuan sudah sepakat memberi fasilitas bebas visa, yang kini semakin banyak berlaku untuk WNI.

Jenis-Jenis Visa yang Perlu Kamu Tahu

Tidak semua visa itu sama. Ada berbagai kategori sesuai dengan tujuan perjalanan, antara lain:

  • Visa Kunjungan (Visit Visa): untuk turis, bisnis, atau transit.
  • Visa Kerja (Work Visa): izin bekerja legal di negara lain dengan syarat kontrak kerja atau sponsor.
  • Visa Pelajar (Student Visa): khusus untuk studi jangka panjang, biasanya berlaku sepanjang masa belajar.
  • Visa Keluarga/Dependen: bagi anggota keluarga pemegang visa kerja atau pelajar.
  • Visa Diplomatik dan Dinas: untuk pejabat negara atau misi resmi.
  • Visa Tinggal Permanen (Residence Permit): menuju status penduduk tetap atau bahkan kewarganegaraan.
  • Visa Khusus: seperti visa investor, visa pensiun, visa religius, hingga visa kemanusiaan.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

Nah, ini bagian paling menyenangkan! Buat kamu yang hobi traveling, beberapa negara memberikan akses tanpa visa bagi warga Indonesia.

Cukup bawa paspor, kamu sudah bisa menjelajahi keindahan alam, budaya, hingga kuliner khas tanpa ribet.

  • Benua Eropa: Albania (90 hari), Belarus (30 hari), Serbia (30 hari).
  • Benua Afrika: Angola (30 hari), Gambia (90 hari), Mali (30 hari), Maroko (90 hari), Namibia (90 hari), Rwanda (90 hari), Tunisia (30 hari).
  • Benua Amerika: Antigua and Barbuda (30 hari), Barbados (90 hari), Brazil (30 hari), Chile (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominica (21 hari), Ekuador (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Peru (90 hari), Saint Kitts and Nevis (30 hari), Saint Vincent and the Grenadines (3 bulan), Suriname (90 hari), Venezuela (90 hari).
  • Benua Asia: Brunei (14 hari), Kamboja (30 hari), Iran (15 hari), Jepang (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Laos (30 hari), Malaysia (30 hari), Myanmar (14 hari), Oman (14 hari), Filipina (30 hari), Qatar (30 hari), Singapura (30 hari), Tajikistan (30 hingga 60 hari), Thailand (60 hari), Timor-Leste (30 hari), Turki (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Vietnam (30 hari).
  • Benua Oseania: Fiji (120 hari), Kiribati (90 hari), Mikronesia (30 hari).

Liburan Jadi Lebih Ringan

Membawa paspor itu wajib, tapi dengan fasilitas bebas visa, liburan ke luar negeri kini semakin mudah untuk WNI.

Jadi, sebelum merencanakan perjalanan impian, pastikan tahu apakah negara tujuan masuk daftar bebas visa atau tidak.

Siapkan paspor, rencanakan itinerary, dan nikmati perjalanan tanpa harus pusing urus dokumen tambahan.

Kategori :