7 Juli Hari Pustakawan Nasional, Ini 9 Peran Penting Pustakawan

Senin 07-07-2025,07:05 WIB
Editor : Agung Pamujo

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Tanggal 7 Juli 2025 diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional. Secara resmi, peringatan baru mulai tahun 2025 ini, merujuk ke penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor: 81/ M/ 2025 tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia. 

Keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Abdul Mu’ti pada tanggal 25 Juni 2025 ini juga menyebut, meski merupakan hari nasional, Hari Pustakawan Indonesia bukan merupakan hari libur nasional.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Per 7 Juli, Diperkirakan Hujan Ringan

Sejarah Hari Pustakawan

Meski secara resmi baru ditetapkan pada tahun ini, namun peringatan Hari Pustakawan Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Tepatnya pada tahun 1990, saat Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) saat itu,  Mastini Hardjoprakoso menetapkan tanggal 7 Juli sebagai hari Pustakawan di Indonesia. Penetapan tanggal   7 Juli  dikaitkan dengan momen pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). 

IPI adalah organisasi profesi pustakawan di Indonesia. IPI didirikan pada tanggal 7 Juli 1973 pada kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi,Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973. 

Setelah itu, serial tahun dilakukan peringatan Hari Pustakawan. Peringatan itu dimaksudkan untuk mengingat sekaligus mengapresasi para pustakawan yang memiliki peran penting dalam proses transfer ilmu pengetahuan sekaligus garda terdepan dalam memberikan  pelayanan sepenuh hati kepada pemustaka. 

BACA JUGA:Momentum 10 Muharram, Baznas Kota Malang Salurkan Zakat Maal untuk 1.004 Mustahik

9 Peran Pustakawan

Apa saja peran dan makna pustakawan? Berikut sembilan di antaranya; 

1. Sebagai penolong adalah pustakawan mampu menolong atau membantu masyarakat dalam mencari atau menemukan informasi yang dibutuhkan.

2. Sebagai pendidik yang bermakna bahwa pustakawan mampu mengajarkan orang yang awalnya tidak tahu menjadi tahu. Ini biasanya dilakukan oleh pustakawan yang bekerja di lingkungan akademis baik itu sekolah maupun perguruan tinggi.

3. Sebagai teman diskusi dimana seorang pustakawan yang memiliki pengetahuan dan komunikasi yang baik dapat menjadi tempat berdiskusi oleh berbagai pihak, baik itu dosen, guru, mahasiswa, murid maupun sivitas akademika lainnya.

4. Sebagai konsultan dimana dengan bekal pengetahuan yang luas, menjadikan kepakaran seorang pustakawan dapat digunakan untuk membantu orang lain dalam menganalisis, mengevaluasi serta memberikan saran dalam pengambilan keputusan.

5. Sebagai pembimbing bagi mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir baik itu skripsi, tesis maupun disertasi walaupun hal ini dilakukan secara tidak formal.

6. Sebagai manajer informasi dimana pustakawan memiliki tugas dan tanggungjawab berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya untuk merancang menangani, mengolah dan menghadirkan koleksi pustaka yang dibutuhkan oleh orang lain (pemustaka) baik itu berbentuk cetak maupun digital.

7. Aebagai fasilitator informasi dimana pustakawan berperan aktif menjadi agen informasi yang bertanggung jawab dan yang terakhir adalah pustakawan sebagai profesi yang menjanjikan. 

Kategori :