JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi memulai proses perekrutan guru tepat Selasa 10 Juni 2025. itu. Dibuka sebanyak 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama untuk nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan.
Adapun syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan ketentuan tambahan, lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024.
“Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman -teman Kemendikdasmen,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Robben Rico pada Rabu (11/6).
BACA JUGA:12 Juni Anti Child Labour Day, Akselerasi Penghapusan Pekerja Anak di Seluruh DuniaDia menambahkan, seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.
''Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini,” jelasnya..
Menurut Robben proses seleksi ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melalui pembangunan Sekolah Rakyat.
Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.Proses seleksi guru ini sendiri dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian Yakni bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Batu Akan Tampung 150 Siswa Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
Sehubungan dengan pembukaan lowongan guru ini, Kemensos mengajak dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para lulusan PPG untuk berpartisipasi. Nantinya, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos.