Siskohat bisa memastikan, khusus haji reguler, yang belum terdaftar 5 tahun belum bisa berangkat kecuali pelimpahan porsi.
Pelimpahan porsi bisa dilakukan dengan syarat yang punya porsi itu wafat atau sakit permanen. “Syaratnya dua itu, wafat atau sakit permanen baru bisa dilimpahkan ke keluarga sedarah. Kalau ke menantu nggak bisa," ujarnya.
Lebih dari itu, Siskohat juga dirancang dengan sistem keamanan berlapis guna melindungi data pribadi jutaan jamaah yang tersimpan di dalamnya. (*)