Pemkot Malang juga mewajibkan setiap penjual untuk melengkapi hewan qurbannya dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
Pemeriksaan akan terus dilakukan hingga H-1 Idul Adha. Masyarakat yang ragu dengan kondisi hewan qurbannya juga dapat berkonsultasi atau melapor ke posko pengawasan terdekat yang disiapkan Dispangtan dan FKH UB.(*)