Cuti melahirkan adalah hak yang sangat penting bagi pekerja perempuan. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan dan UU KIA, ibu pekerja kini mendapatkan perlindungan yang lebih baik selama masa hamil, melahirkan, dan merawat anak.
Ketahui hak-hak kalian, pastikan perusahaan mematuhi ketentuan ini, dan jika hak-hak tidak dipenuhi, jangan ragu untuk mengambil langkah tegas.
Kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi prioritas di setiap lingkungan kerja.