Dalam jurnal Journalism Studies (Taylor & Francis, 2022), disebutkan bahwa penggunaan pasal non-pers untuk menjerat jurnalis merupakan bentuk “regulatory overreach” yang membunuh demokrasi dari dalam.
5. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan: Sudahkah Efektif?
Secara normatif, wartawan dilindungi oleh UU Pers, organisasi profesi, dan Dewan Pers. Wartawan memiliki hak tolak, kebebasan dalam mencari dan menyebarkan informasi, serta perlindungan dari kriminalisasi. Namun secara praktik, perlindungan tersebut kerap tidak efektif, terutama ketika pelaporan langsung dilakukan ke kepolisian, dilihat dari data kasus kasus kekerasan yang terus terjadi pada jurnalis tiap tahunnya.
Padahal Pasal 18 UU Pers menyebut, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenai hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
6. Kode Etik Jurnalistik: Filter Etik, Bukan Alat Represif
Pers memang bebas, tapi bukan berarti tanpa batas. Kebebasan pers dibarengi dengan tanggung jawab melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh organisasi pers. KEJ mengatur kewajiban wartawan untuk melakukan verifikasi, menulis dengan akurasi, melindungi korban, dan tidak menyiarkan hoaks.
Dewan Pers adalah lembaga yang menangani pelanggaran KEJ. Jika ada jurnalis atau media yang diduga melakukan kesalahan dalam kode etik penulisan, seharusnya publik mengajukan aduan ke Dewan Pers agar dewan mempertimbangkan sanksi dalam bentuk pencabutan izin liputan dan lain lainnya, bukan langsung ke polisi (kecuali jika jurnalis melakukan pelanggaran pidana seperti pengancaman). Sistem inilah yang membedakan negara demokrasi dengan negara represif. Tapi sayangnya, banyak masyarakat belum mengetahui mekanisme ini.
7. Digitalisasi Media dan Tantangan Baru Jurnalisme
Di era digital, siapa pun bisa menjadi "jurnalis" melalui media sosial. Namun perbedaan mendasar antara jurnalis profesional dan konten kreator adalah tanggung jawab etik dan verifikasi. Jurnalisme profesional wajib mengikuti KEJ, memiliki redaksi, dan tunduk pada UU Pers.
Namun ironisnya, jurnalis profesional justru lebih sering dikriminalisasi karena berita kritis, sementara hoaks dan disinformasi dari akun anonim lebih jarang disentuh hukum.
8. Kasus Kekerasan Ekstra Yudisial dan Investigasi
Jurnalis investigatif yang meliput isu sangat rentan diserang. Kasus seperti Project Multatuli (setelah merilis laporan " Dua Putri Saya Dicabuli" pernah mengalami intimidasi pada maret 2023 dalam bentuk serangan digital. Bahkan serangan itu tak hanya dialami 1 kali, namun 2 kali, serangan pertama terjadi pada oktober 2021 setelah mereka mengeluarkan laporan mengenai kekerasan seksual terhadap 3 anak di Luwu Timur.
Tak hanya itu, media Narasi milik Najwa Shihab juga pernah mengalami serangan cyber berupa diretasnya website selama 6 hari dari 24 - 30 september 2022 setelah adanya kritikan terhadap gaya mewah aparatur polisi negara.
Di sinilah urgensi perlindungan struktural sangat dibutuhkan. Indonesia harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi jurnalisme jika ingin serius menangani perubahan.
9. Peran Masyarakat dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Kebebasan pers tidak bisa hanya dibebankan kepada wartawan atau negara. Masyarakat harus menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung jurnalisme sehat. Salah satunya adalah dengan tidak menyebarkan hoaks, menghindari doxing terhadap jurnalis, dan memahami mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.