3 Mei, Hari Kebebasan Pers: Membedah Kemerdekaan Pers di Indonesia
Hari Kebebasan Pers - Bagaimana Fakta Kebebasan Pers di Negara Ibu Pertiwi?-Freepik -
MALANG, DISWAYMALANG.ID -- Setiap 3 Mei, dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Internasional. Di tengah gegap gempita demokrasi digital dan banjir informasi, hari ini seharusnya menjadi momen reflektif: sejauh mana pers kita benar-benar merdeka?
Di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin secara konstitusional dan diatur secara khusus lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Namun, praktik di lapangan sering berkata lain.
Indonesia menempati peringkat ke-111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF). Dengan perolehan 51,15, menunjukkan bahwa kebebasan pers di tanah air masih menghadapi tantangan signifikan.
Mari kita kupas semua!
1. Apa itu World Press Freedom Day dan Mengapa Penting?
World Press Freedom Day diproklamirkan oleh UNESCO dan PBB sejak 1993 sebagai pengingat akan pentingnya pers yang bebas, plural, dan independen. Tanggal 3 Mei dipilih untuk mengenang Deklarasi Windhoek, yang menekankan bahwa pers bebas dan independen adalah prasyarat utama demokrasi dan pembangunan.
Namun lebih dari itu, peringatan ini menjadi semacam pengingat global bahwa masih banyak negara—termasuk demokrasi formal seperti Indonesia—yang belum sepenuhnya aman bagi para jurnalis. Menurut laporan UNESCO dan Reporters Without Borders (RSF), ratusan jurnalis di dunia masih dipenjara atau dibunuh karena pekerjaannya. Kebebasan pers bukan sekadar slogan;
ia adalah hak asasi dan fondasi demokrasi.
2. UU Nomor 40 Tahun 1999: Apa yang Dijamin dan Apa yang Dilindungi?
UU Pers adalah benteng utama kebebasan pers di Indonesia. Beberapa poin krusialnya antara lain adalah larangan sensor dan pembredelan (Pasal 4), jaminan hak tolak bagi wartawan untuk melindungi narasumber (Pasal 4 ayat 4), dan kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang (Pasal 5). Pers juga diberi ruang untuk menjalankan fungsi edukasi, kontrol sosial, hingga memperjuangkan keadilan (Pasal 3 ayat 1).
3. Fakta Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia
Berdasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi, peretasan, pelarangan liputan, hingga kekerasan fisik.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar pelaku kekerasan adalah aparat negara atau kelompok yang dilindungi kekuasaan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa jaminan hukum saja tidak cukup. Butuh keberanian institusional dari negara untuk memastikan aparat tidak menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
4. Kriminalisasi Jurnalis lewat UU ITE dan KUHP
Sumber: reporters without borders
