Coretax Dilaporkan Stabil, Hampir 200 Juta Faktur Pajak Sukses Teradministrasi

Rabu 23-04-2025,15:56 WIB
Editor : Agung Pamujo

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID  -  Usai sempat mengalami error, operasi aplikasi perpajakan digital Coretax, dilaporkan  mulai menunjukkan perkembangan yang positif. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil selama masa periode 24 Maret hingga 20 April 2025.

“Proses login menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada tanggal 18 April 2025,” jelas Dwi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu (23/4).

Kendati begitu, Dwi mengakui terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi). Terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

Menurut Dwi, peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. “Proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025, hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” jelas Dwi.

Hal serupa juga terjadi kepada pengelolaan faktur pajak. Diketahui, penerimaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. “Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak,” terang Dwi.

Hampir 200 Juta Faktur

Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, DJP telah mengadministrasikan faktur pajak menggunakan Coretax sebanyak 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April. 

Kategori :