Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Malang Ricuh, Apa Perubahan UU Yang Dimasalahkan

Senin 24-03-2025,03:00 WIB
Reporter : Agung Budi Prasetyo
Editor : Agung Pamujo

Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:

  • Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
  • Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden)
  •  
Kategori :