Maka dari itu, pihaknya menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha, di antaranya sebagai berikut.
1. Membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT.
2. Memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT.
3. Memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media.
4. Menghentikan peredaran suplemen kesehatan WT yang tidak memenuhi ketentuan.
"BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha suplemen kesehatan agar mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan.
Selain itu juga agar masyarakat tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan, cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi, dan selalu ingat Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa).