Gojek dan Grab Tanggapi Keppres agar Potongan Komisi Driver Ojol di Bawah 10 Persen
Gojek dan Grab merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk perusahaan transportasi online berlaku potongan maksimal 8 Persen-Dok. Goto Company---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyatakan akan mengkaji aturan potongan di bawah 10 persen kepada driver yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Saat ini kami akan mengkaji untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026, dikutip dari disway.id.
BACA JUGA:Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Waspada Suhu Panas Arab Saudi yang Diprediksi Capai 43°C
Ditambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Akibat Tekanan Kerja Berlebih, Dokter Internship Unsri Meninggal
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menghormati arahan Prabowo. dalam pidato Hari Buruh hari ini. “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng dalam keterangannya.
Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi tersebut merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
BACA JUGA:Embarkasi Surabaya Sumbang Terbanyak Jemaah Haji RI, 39 Kloter Tiba di Madinah
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan tarif yang dibebankan perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojek online (ojol). Padahal, kata dia, para pengemudi para pengemudi ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka demi mencari nafkah.
BACA JUGA:Badan Komunikasi Pemerintah Respons Amien Rais soal Tuduhan Seskab Teddy Gay
"Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%," kata Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan jika pemerintah tak setuju dengan potongan tersebut. Karena itu, ia memerintahkan kepada aplikator untuk memberikan potongan dibawah 10%.
Sumber:




