KLOJEN, DISWAYMALANG.ID-- Komisi IX DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, pada Kamis (27/2). Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan adanya makanan yang mengandung boraks berdasarkan hasil pengujian sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari total 28 sampel makanan yang diperiksa, sembilan di antaranya terindikasi mengandung boraks. Produk yang paling banyak mengandung zat berbahaya ini adalah ikan asin dan teri.
"BPOM telah menguji 28 sampel, dan ditemukan sembilan di antaranya mengandung boraks. Mayoritas ditemukan pada ikan asin dan teri." ungkap anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.
Menjelang bulan Ramadhan, di mana konsumsi makanan cenderung meningkat, Yahya mendesak BPOM dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menelusuri asal distribusi makanan yang tercemar boraks tersebut.
"Kami masih belum bisa memastikan apakah boraks ini berasal dari pedagang atau pemasok. Hal ini perlu diteliti lebih lanjut." jelasnya.
Mobil BPOM yang bertugas di Pasar Oro-Oro Dowo, Kamis (27/2)-M. Wahyu Ibrahim-
Sengaja, Ada Sanksi Hukum
Yahya juga menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penggunaan boraks, maka pelaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika pedagang yang tidak sengaja menjual makanan mengandung boraks, mereka akan diberikan teguran dan edukasi agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
"Jika ada unsur kesengajaan, maka bisa diproses secara hukum. Namun, jika tidak disengaja, cukup diberikan teguran dan arahan agar kejadian ini tidak terulang." tambahnya.
Selain itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk lebih gencar memberikan edukasi kepada pedagang mengenai bahaya penggunaan bahan berbahaya dalam makanan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, menyatakan bahwa Pemkot akan berkoordinasi dengan BPOM untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Jika kandungan boraks dalam makanan dinilai berbahaya, Pemkot akan mengambil langkah tegas dengan menarik produk-produk tersebut dari peredaran.
"BPOM telah melakukan pengujian, dan kami akan menindaklanjuti dengan melihat sejauh mana kadar boraks dalam makanan ini. Jika tidak memenuhi standar kesehatan, produk tersebut akan ditarik dari pasaran." ujar Erik.
Erik juga menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan, Pemkot Malang akan meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual di pasar maupun pusat kuliner. (*)