JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang SMA akan menjadi prioritas untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini dapat dimanfaatkan bagi siswa kelas 12 SMA/sederajat yang mengalami keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di perguruan tinggi.
Kemudian, siswa yang bukan menjadi penerima PIP dan KIP pada jenjang SMA masih berkesempatan mendaftar KIP Kuliah. Dengan syarat, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Dalam hal ini, keluarga menjadi penerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ataupun pendaftar dari panti asuhan.
Lebih lanjut, Ketua Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi Septien Prima Diassari memastikan bahwa calon mahasiswa juga masih bisa mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah meski tidak memenuhi kriteria di atas.
“Dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa. SKTM ini berlaku bila pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga," terangnya pada pembukaan pendaftaran KIP Kuliah, dikutip 8 Februari 2025.
Pendaftaran Sudah Dibuka
Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka, bersamaan dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).Khusus untuk jalur SNBP, pendaftaran berlangsung pada 4-18 Februari 2025..
Kemudian, pendaftaran KIP Kuliah juga akan dibuka pada setiap tahap jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yakni jalur SNBT dan Mandiri hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Dibuka, Cek Cara Daftar dan Jadwalnya!
Calon mahasiswa baru dipastikan bisa mendaftar ke perguruan tinggi tujuan, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
BACA JUGA:Perguruan Tinggi dan Program Studi Penerima KIP Kuliah di Malang Raya
Perlu diketahui bahwa sejak tahun ini, pengelolaan KIP Kuliah akan berpindah dari Puslapdik Kemendikbudristek ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktiristek).
Sehingga, siswa yang ingin mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Di sisi lain, perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki sistem KIP Kuliah tersnediri.