Kekayaan fauna TNBTS tidak kalah penting. Kawasan ini menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk macan tutul Jawa, lutung Jawa, elang Jawa, rusa, dan sejumlah jenis burung.
Data inventarisasi pengelola taman nasional juga mencatat keberadaan 18 jenis mamalia. Sebanyak 14 jenis di antaranya memiliki nilai konservasi tinggi.
Keberadaan spesies tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kawasan hutan pegunungan agar tetap berfungsi sebagai habitat alami. Gangguan terhadap hutan dapat berdampak pada ketersediaan pakan, ruang jelajah, dan kelangsungan hidup satwa liar.
Cagar Alam Pulau Sempu Menjadi Habitat Lutung Jawa
Kekayaan hayati Kabupaten Malang juga tersimpan di Cagar Alam Pulau Sempu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kawasan konservasi ini memiliki luas 969,88 hektare dan telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak 1928.
Pulau Sempu memiliki lima tipe ekosistem, yakni hutan tropis dataran rendah, hutan mangrove, hutan pantai, danau atau telaga air tawar, serta kawasan karst.
Salah satu satwa penting yang hidup di kawasan tersebut adalah lutung Jawa (Trachypithecus auratus). Primata endemik Jawa ini masuk kategori rentan (Vulnerable) dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan survei dan monitoring lutung Jawa di Pulau Sempu sepanjang 2025. Kegiatan tersebut menggunakan metode transek untuk mengamati jumlah individu, struktur kelompok, perilaku, dan kondisi habitat.
Dalam patroli SMART pada 7–12 Oktober 2025, petugas juga menemukan jejak kijang, babi hutan, biawak, serta keberadaan burung liar. Beberapa jenis pohon yang tercatat antara lain bendo, nyamplung, kedondong hutan, dan berbagai jenis Ficus.
Namun, kawasan konservasi ini masih menghadapi tekanan. Petugas menemukan sampah laut yang terdampar, keranjang bekas pemungutan hasil hutan bukan kayu, serta tanda aktivitas perburuan lebah madu.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan kawasan konservasi membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Kerusakan habitat dan aktivitas manusia yang tidak terkendali dapat mengganggu kehidupan satwa yang bergantung pada ekosistem Pulau Sempu.
Pelepasliaran Satwa Dilindungi di Pulau Sempu
Upaya perlindungan satwa di Kabupaten Malang juga terlihat melalui kegiatan pelepasliaran satwa liar oleh BBKSDA Jawa Timur.
Pada 25 April 2025, petugas melepasliarkan sepuluh satwa dilindungi ke habitat alaminya di Cagar Alam Pulau Sempu.
Satwa yang dilepasliarkan terdiri atas elang ular bido, elang brontok, landak Jawa, trenggiling, dan ular sanca bodo.
Sebelum dikembalikan ke alam, satwa-satwa tersebut menjalani rehabilitasi, pemeriksaan kesehatan, observasi perilaku, serta penyesuaian pakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan satwa mampu beradaptasi kembali dengan habitat alaminya.