JAKARTA, DISWAYMALANG.ID — Keputusan Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan tiga personel lainnya mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesediaan kepolisian mengevaluasi kinerja sekaligus merespons keluhan masyarakat.
Ketua Umum MUI KH Muhammad Anwar Iskandar mengapresiasi respons Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terhadap polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Anwar, pembenahan internal Polri perlu dilakukan secara berkelanjutan. Institusi kepolisian juga diharapkan semakin terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat agar pelayanan publik semakin baik.
“Apa yang dilakukan merupakan bagian dari kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia serta komitmennya dalam melaksanakan tagline yang selama ini dicanangkan yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
MUI Apresiasi Respons Kapolri
Anwar menilai keterbukaan pimpinan Polri dalam menerima masukan masyarakat merupakan bagian penting untuk memperbaiki hubungan antara kepolisian dan publik.
BACA JUGA:Polda Jateng Dampingi Pemulihan Santriwati Ponpes Hamalatul Quran
Ia secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Kapolri yang merespons kritik dan keluhan terkait proses hukum di Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” jelasnya.
Dukungan MUI tersebut muncul setelah Polri mengambil langkah terhadap empat personel yang terlibat dalam penanganan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Keempatnya adalah Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Mereka dinonaktifkan dari jabatan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan unsur kepolisian lainnya mendatangi lingkungan pesantren.
BACA JUGA:Kapolres Sukoharjo Dicopot, 3 Perwira Diperiksa, Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa pembakaran warung itu terjadi pada 12 September 2026.