JUNREJO, DISWAYMALANG.ID–Polres Batu menggagalkan peredaran 5 kg ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi darat. Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan pengungkapan berawal dari informasi pada Senin (12/10/2026). Ada paket mencurigakan diduga ganja di sebuah ekspedisi.
Tim Satresnarkoba langsung mengcek ke lokasi dan melakukan uji lab. Hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Barang bukti yang kami sita 5 kg yang terdiri dari lima bungkus, masing-masing 1 kg, plus resi dan handphone," ujarnya dalam pernyataan persnya, Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA:Stok Pertalite dan Bio Solar di Sejumlah SPBU Batu Menipis, Polres Ungkap Penyebabnya
Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026), polisi menangkap pemiliknya. Tersangka berinisial DK (30 tahun). Berprofesi sebagai petani atau perkebunan dan merupakan warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan. Semua bermula pada Senin (12/10/2026), ketika Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi darat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan respons cepat. Tim Satresnarkoba mendatangi kantor ekspedisi yang dimaksud. Lalu melakukan pemeriksaan awal serta uji laboratorium untuk memastikan kandungan paket tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Batu Turun Atur Lalu Lintas di SMAN 2, Ingatkan Pelajar soal Knalpot Brong
"Dari pemeriksaan, DK mengaku membeli ganja itu seharga Rp25 juta lewat medsos dari luar Jawa. Barang itu rencananya akan diedarkan di Kota Batu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya. Dibeli Rp25 juta melalui media sosial dari seseorang yang berada di luar Pulau Jawa.
Orang yang menjual ganja tersebut kini telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran untuk pengembangan jaringan.
"Selain ganja, polisi juga menyita resi pengiriman dan satu unit handphone. Handphone itu kini diperiksa mendalam di laboratorium," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu Pimpin Apel di SMAN 2 Kota Batu, Soroti Bullying dan Kenakalan Remaja
Kepada polisi, DK juga mengaku bahwa 5 kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batu. Saat ditanya apakah DK merupakan residivis atau bagian dari jaringan, Kapolres menegaskan masih didalami.
Pihak kepolisian juga masih mendalami isi handphone milik tersangka yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di balik peredaran ini.