Jadwal Layanan SIM Keliling Malang Februari 2024

Selasa 04-02-2025,15:39 WIB
Reporter : Agung Budi Prasetyo
Editor : Agung Pamujo

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID – Demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya, setiap pengendara wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Kedua dokumen ini tidak hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan legalitas pengemudi, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga penting untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsanya. Jika SIM hampir habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan agar tidak terkena sanksi.

Perpanjangan SIM yang tertunda dapat menyebabkan pengendara harus membuat SIM baru, yang tentunya memerlukan lebih banyak waktu dan biaya.

Layanan SIM Keliling Malang Februari 2024

Warga Malang dan sekitarnya tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk memperpanjang SIM. Polresta Malang Kota telah merilis jadwal layanan SIM Keliling selama bulan Februari 2024. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis tanpa harus antre lama.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Malang selama Februari 2024, yang dilansir melalui akun Instagram resmi @satpas_makota:

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Malang Februari 2024:

Depan Kantor Kecamatan Klojen

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 05 dan 19 Februari 2024
  • Waktu: 08.00 - 11.00 WIB

Parkir Barat Stadion Gajayana

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 12 dan 26 Februari 2024
  • Waktu: 08.00 - 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikotes dari jasa psikologi
  • Berlaku untuk SIM dan KTP Kota Malang

Fasilitas Layanan SIM Keliling Polres Malang Kota

  • Tes psikologi
  • Tes kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM BI/Umum: Rp 80.000
  • SIM BII/Umum: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000

Agar terhindar dari tilang, pastikan SIM selalu aktif dengan melakukan perpanjangan tepat waktu. Masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Kategori :