Komarudin PDIP Minta Gibran Taat Hukum, Mundur atau Hadapi Proses di DPR

Kamis 08-10-2026,18:43 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Menurut Komarudin, putusan MK telah membuka persoalan yang selanjutnya menjadi urusan lembaga lain. Ia menyebut DPR sebagai lembaga yang dapat mengambil langkah berikutnya.

Namun, secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak berlangsung otomatis setelah pernyataan politik atau putusan MK dalam perkara PHPU tersebut.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA:PDIP Desak KPU Buka Verifikasi Pendidikan Gibran, Ini Catatan Penting Putusan MK

Pasal 7B kemudian mengatur mekanismenya. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan pemenuhan syarat tersebut. Dengan demikian, jika opsi pemberhentian benar-benar ditempuh, terdapat tahapan konstitusional yang harus dilalui.

Komisi II DPR Pelajari Putusan MK

Respons DPR sejauh ini masih berupa kajian terhadap putusan MK. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan komisinya akan mempelajari putusan tersebut secara komprehensif.

Bahtra menyebut Komisi II belum menerima salinan resmi putusan MK secara kelembagaan saat memberikan keterangan pada Kamis (8/10/2026).

Karena itu, pernyataan Komarudin mengenai kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan Gibran perlu dibedakan dari proses pemberhentian secara konstitusional yang memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri.

BACA JUGA:Gibran Disebut Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres Lagi

Kategori :