Sementara itu, Kabupaten Malang memiliki kanal pengaduan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang mencatat laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan jenis kekerasan. Sistem tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran dan kategori lainnya. Namun, angka yang tersedia pada laman tersebut tidak dapat digunakan sebagai total KDRT tahunan Malang Raya.
Dengan demikian, data yang tersedia menunjukkan KDRT masih menjadi persoalan di wilayah Malang Raya. Tetapi belum ada satu angka resmi terpadu yang dapat disebut sebagai total kasus KDRT seluruh Malang Raya.
KDRT Indonesia dan Dunia
Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari masalah yang lebih luas. WHO memperkirakan sekitar 840 juta perempuan atau hampir satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan intim atau kekerasan seksual sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan terakhir, sekitar 316 juta perempuan atau 11 persen perempuan berusia 15 tahun ke atas mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim.
Untuk Indonesia, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari Kenterian PPA pada 2024 mencatat 6.628 perempuan menjadi korban KDRT. Jumlah tersebut setara dengan 24,46 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat dalam sistem pada tahun tersebut.
Kemen PPPA juga mencatat KDRT terhadap anak sebanyak 1.622 kasus dengan 1.820 korban pada 2024. Jawa Timur termasuk provinsi dengan jumlah korban anak akibat KDRT yang tinggi, yakni 183 anak.
Data tersebut perlu dibaca sebagai data kasus yang tercatat atau dilaporkan. Rendah atau tingginya angka laporan tidak selalu menggambarkan seluruh kejadian karena kekerasan dalam rumah tangga kerap tidak dilaporkan.
Bullying di Sekolah Masih Menjadi Masalah
Selain KDRT, perundungan di lingkungan pendidikan menjadi bentuk kekerasan yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja.
UNESCO menyebut satu dari tiga peserta didik di dunia mengalami bullying di sekolah setiap bulan. Perundungan dapat berbentuk fisik maupun psikologis dan berkembang pula melalui ruang digital dalam bentuk cyberbullying.
Di Kota Malang, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota mencatat enam kasus perundungan pada 2024 dan meningkat menjadi delapan kasus pada 2025. Mayoritas korban merupakan pelajar jenjang SMP, sedangkan bentuk kekerasan fisik menjadi jenis yang paling dominan dalam data tersebut.
Pemkot Malang sebelumnya juga mencatat tiga laporan kasus perundungan yang diterima Dinsos P3AP2KB sepanjang 2024. Perbedaan angka dengan data kepolisian menunjukkan bahwa data bullying sangat bergantung pada lembaga pencatat dan jenis laporan yang masuk.
Di Kota Batu, Puspaga mencatat satu kasus perundungan pada 2024. Pada 2025, Puspaga kembali mencatat berbagai kasus yang berkaitan dengan anak dan keluarga, termasuk KDRT, persoalan pendidikan, kesehatan mental dan persoalan rumah tangga.
Mengapa Bullying Tidak Boleh Dianggap Sepele?
Perundungan tidak selalu berupa pemukulan. Penghinaan, olok-olok yang dilakukan berulang, pengucilan, intimidasi, ancaman dan serangan melalui media sosial juga dapat berdampak pada korban.
UNESCO menyebut kekerasan dan bullying di sekolah dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental serta hasil pendidikan peserta didik.