KPU merujuk pada ketentuan yang berlaku mengenai surat keterangan penyetaraan. Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang mereka gunakan.
Atas dasar itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon tidak serta-merta membuktikan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Selain substansi dokumen pendidikan, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat pengajuan PHPU.
Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada September 2026. Posisi tersebut merupakan argumentasi KPU dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.
Bawaslu Ungkap Kendala Akses Data Silon
Dalam sidang yang sama, Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu juga menyampaikan bahwa lembaganya secara faktual pernah tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP. Bawaslu menyebut akses akun yang telah diaktifkan tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem.
Persoalan akses tersebut sebelumnya juga telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.
Perkara Masih dalam Pross di MK
Perkara ini diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dengan pokok persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Mereka meminta MK memeriksa dan memutus sejumlah permohonan yang berkaitan dengan status pencalonan Gibran.
Di sisi lain, KPU dan pihak terkait menyampaikan argumentasi berbeda mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon serta proses verifikasi dokumen pencalonan.
Setelah sidang pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan keterangan tambahan secara tertulis. Selanjutnya, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).