PDIP Usul Maksimal 4 Parpol Pengusung Capres, Begini Sistem Setelah Presidential Threshold Dihapus

Selasa 22-09-2026,09:39 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Said kemudian menilai istilah tersebut perlu diperjelas. Menurut dia, pembahasannya seharusnya mempertimbangkan apakah yang dimaksud adalah dua fraksi di DPR atau dua partai politik peserta pemilu.

Ia cenderung menggunakan pendekatan partai politik dalam membicarakan syarat pencalonan tersebut.

Masih Menjadi Wacana

Formula minimal dua dan maksimal empat partai politik tersebut belum menjadi ketentuan resmi dalam pencalonan presiden.

Pembahasan mengenai aturan baru pencalonan capres-cawapres masih berlangsung setelah putusan MK menghapus presidential threshold. Karena itu, jumlah minimal maupun maksimal partai pengusung masih dapat berubah dalam proses pembentukan regulasi.

Posisi PDIP dalam isu ini menjadi salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan mengenai desain pencalonan presiden setelah sistem ambang batas lama tidak lagi berlaku.

Perubahan Sistem Pencalonan Capres

Jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya, perubahan paling mendasar adalah hilangnya persyaratan persentase kursi DPR atau suara nasional sebagai presidential threshold.

Sistem lama menggunakan ukuran elektoral partai atau gabungan partai berdasarkan hasil pemilu legislatif. Setelah putusan MK, ukuran tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat presidential threshold sebagaimana diatur Pasal 222 UU Pemilu.

Sementara itu, wacana minimal dua dan maksimal empat parpol yang disampaikan Said merupakan salah satu opsi yang sedang muncul dalam pembahasan aturan pencalonan presiden.

Kategori :