PDIP Usul Maksimal 4 Parpol Pengusung Capres, Begini Sistem Setelah Presidential Threshold Dihapus
SAID ABDULLAH, anggota Fraksi PDIP yang juga ketua Banggar DPR RI.--PDIP Jatim--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Peta aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 mulai memasuki fase baru setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Di tengah pembahasan formula pengganti aturan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengusulkan agar jumlah partai politik yang mengusung satu pasangan capres-cawapres juga diberi batas maksimal.
Said menyebut skema yang dapat dipertimbangkan adalah minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik untuk mengusung satu pasangan calon. Menurut dia, batas atas diperlukan apabila nantinya memang ditetapkan batas minimal pengusung.
PDIP Usul Maksimal Empat Parpol
Said menyampaikan gagasan tersebut saat menanggapi wacana syarat baru pencalonan presiden setelah presidential threshold dihapus.
Menurut Said, jika pasangan capres-cawapres nantinya harus memperoleh dukungan minimal dua partai politik, maka jumlah partai pengusung juga sebaiknya tidak dibiarkan tanpa batas.
“Minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik,” demikian garis besar usulan Said yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia mengatakan pembatasan tersebut diperlukan agar mekanisme pencalonan tetap memberikan ruang kompetisi antarpasangan calon.
Bukan Lagi Presidential Threshold 20 Persen
Usulan tersebut muncul setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sistem sebelumnya, pasangan capres-cawapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Pada 2 Januari 2025, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan keputusan tersebut, formula pencalonan presiden untuk pemilu berikutnya membutuhkan pengaturan baru melalui pembentuk undang-undang.
Wacana Minimal Dua Parpol
Sumber: disway dan sumber lainnya


