Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.411.000
- 1 gram: Rp2.610.000
- 2 gram: Rp5.179.000
- 5 gram: Rp12.797.000
- 10 gram: Rp25.458.000
- 25 gram: Rp63.521.000
- 50 gram: Rp126.780.000
- 100 gram: Rp253.459.000
- 250 gram: Rp633.461.000
- 500 gram: Rp1.265.433.000
Untuk ukuran 1.000 gram, emas Galeri24 tersedia di Rp2.504.714.000, sedangkan ukuran tersebut belum tersedia untuk Antam dan UBS di Pegadaian pada daftar yang diperbarui hari ini.
Ketentuan Pajak Emas
Ketentuan perpajakan emas dalam naskah sebelumnya perlu diperbarui. Aturan yang berlaku tidak lagi cukup jika mengacu pada tarif lama PMK 34/PMK.10/2017.
Dalam ketentuan terbaru, pengusaha emas batangan pada prinsipnya dikenai kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, terdapat pengecualian, termasuk penjualan kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur peraturan perpajakan.
Karena itu, pembeli emas untuk investasi tidak serta-merta dapat disimpulkan terkena PPh 22 dengan tarif 0,45 persen atau 0,9 persen seperti yang tercantum dalam naskah awal.
Harga emas Antam, buyback, maupun emas di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga masing-masing penyedia.