Salah satu karya yang sering disebut dalam sejarah awal NFT adalah Quantum yang dibuat pada 2014. Perkembangan berikutnya terjadi ketika konsep token unik mulai mendapatkan standar teknis yang lebih jelas di ekosistem Ethereum.
ERC-721 kemudian menjadi salah satu standar penting untuk NFT. Standar tersebut memungkinkan smart contract membuat dan mengelola token yang mempunyai identitas unik.
Dieter Shirley merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam pengembangan standar tersebut. Ia bersama William Entriken, Jacob Evans dan Nastassia Sachs tercatat sebagai penulis proposal ERC-721.
Dari Seni Digital hingga Aset Koleksi
NFT kemudian berkembang dari eksperimen teknologi menjadi bagian dari budaya digital.
Karya seni, koleksi digital, kartu perdagangan digital dan aset dalam gim menjadi sejumlah bentuk penggunaan NFT. Beberapa proyek bahkan membangun komunitas besar di sekitar koleksi digital mereka.
Fenomena tersebut membuat NFT mendapatkan perhatian dari industri seni dan hiburan. Rumah lelang, seniman, perusahaan teknologi dan berbagai komunitas digital ikut mengeksplorasi penggunaan NFT.
Namun, popularitas NFT juga diikuti berbagai persoalan. Harga aset dapat berubah sangat cepat, sementara pengguna menghadapi risiko penipuan, kehilangan akses dompet digital, biaya transaksi serta persoalan hak kekayaan intelektual.
Bukan Sekadar Gambar Digital
NFT sering disalahpahami sebagai gambar digital. Padahal, NFT pada dasarnya adalah token yang tercatat pada blockchain.
Sebuah NFT dapat dikaitkan dengan gambar, video, musik atau karya digital lainnya. File karya dan token NFT merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, seseorang yang membeli NFT tidak otomatis memperoleh seluruh hak atas karya yang terkait dengan token tersebut. Hak penggunaan atau hak cipta tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku pada proyek atau karya bersangkutan.
International NFT Day 2026 pada akhirnya menjadi momentum untuk memahami perkembangan NFT secara lebih utuh. Peringatan ini tidak hanya berkaitan dengan perdagangan aset digital, tetapi juga dengan kreativitas, teknologi blockchain, kepemilikan digital dan tantangan perlindungan karya di era digital.