JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan surat edaran mengenai pembelajaran siswa sekolah selama Ramadan berlaku untuk siswa muslim maupun non muslim.
"Sesuai dengan yang sudah keluar surat edarannya, jadi untuk semua siswa, Muslim dan non-Muslim," terang Atip ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1).
Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran di rumah dilakukan selama satu minggu jelang hingga awal puasa Ramadan. "Ada pembelajaran di rumah yang satu minggu, kemudian sisanya adalah pembelajaran di sekolah, tentunya dengan penyesuaian waktu. Jadi sama," paparnya.
Adapun jam belajar selama hari Ramadan ini akan disesuaikan berdasarkan kebijakan dari pemerintah daerah."Pemerintah daerah nanti akan mengatur sesuai dengan surat edaran bersama," tandasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 telah dikeluarkan sejak 21 Januari 2025 lalu setelah ditandatangai oleh Menag, Mendagri, dan Mendikdasmen. Melalui edaran tersebut, diimbau bahwa kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diharapkan meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial. Sehingga dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
BACA JUGA:Surat Edaran Tiga Menteri Pembelajaran Saat Libur Puasa Ramadan Terbit
Mengenai ketentuan bagi siswa yang beragama selain Islam, Atip.mengatakan, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Untuk itu, lanjut dia, hal ini perlu didukung oleh peran Kementerian Agama di kantor wilayah masing-masing untuk menyiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani sekolah. Selain itu juga perlu menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. (*)