Biarpun KPU Oke, Warga Bisa Ubah Status Bapaslon Kada jadi Tidak Oke

Minggu 15-09-2024,17:52 WIB
Editor : Agung Pamujo

MALANG RAYA, DISWAY MALANG.COM-- Kini di tangan warga masyarakat lah lanjutan tahapan proses pemilihan kepala daerah (pilkada), ditentukan statusnya. Menyusul pengumuman dari penyelenggara pilkada di Malang Raya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, KPU Kota Batu dan KPU Kabupaten Malang yang masing-masing menyatakan seluruh berkas pesyaratan para bakal pasangan calon (bapaslon) di masing-masing wilayah sudah lengkap dan memenuhi syarat, berikutnya  masuk tahapan tanggapan warga.

Sesuai dengan ketentuan peraturan tentang Pilkada, setelah mengumumkan hasil penelitian berkas persyaratan administrasi dari setiap bapaslon, KPU harus mengumumkan secara terbuka hasil tersebut. Tujuan, untuk meminta tanggapan warga masyarakat. 

Menurut anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Thomi Rusy Diantoro, hasil penelitian persyaratan administrasi bapaslon akan diumumkan ke masyarakat untuk ditanggapi. Masyarakat bisa memberikan tanggapannya mulai tanggal 16–18 September 2024.

Thomi menambahkan,  masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan diharuskan  mencantumkan identitas lengkap, berikut pendukung atau bukti=bukti dari materi tanggapan. “Kalau tidak ada identitas, surat kaleng namanya. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan melalui PPID atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batu,” katanya, 

Yang perlu digarisbawahi, tanggapan dari masyarakat  itu menurut Thomi bisa mempengaruhi hasil penelitian persyaratan administrasi sebelumnya. Yakni, yang awalnya memenuhi syarat bisa jadi tidak memenuhi syarat. Tentu saja, jika memang terbukti tanggapan masyarakat itu benar, setelah dilakukan klarifikasi ulang oleh KPU.

Masa klarikasi atas tanggapan masyarakat itu sendiri, terjadwal pada 19-21 September. Setelah semua oke, baru dilakukan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.  

 Untuk KPU Kota Batu sendiri, pengumuman hasil penelitian berkas persyaratan bapaslon telah dilakukan pada Sabtu, 14 September 2024. Di depan perwakilan para partai politik pengusung bapaslon, KPU Kota Batu menyatakan bahwa ketiga ketiga bapaslon Wali Kota Batu semua dinyatakan memenuhi syarat. Yaitu, bapaslo  Firhando Gumelar– H.Rudi, Krisdayanti–Kresna Dewanata dan Nurochman–Heli Suyanto. Saat itu juga dilakukan penyerahan hasil penelitian, dari KPU Kota Batu ke perwakilan masing-masing bapaslon.

Pada hari yang sama, yaitu Sabtu, 14 September 2024, dua KPU lain juga melakukan hal serupa. Yakni, KPU Kabupaten Malang yang mengumumkan bahwa dua bapaslon pada Pilkada Kabupaten Malang 2024, yaitu M Sanusi-Lathifah Shohib dan Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman. Serta, KPU Kota Malang yang juga mengumumkan hal serupa, bahwa bapaslon  Mochammad .Anton-Dimyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko juga masuk katagori memenuhi syarat. (*)

 

Kategori :