Sejarah Hari Kesadaran Overdosis 31 Agustus dan Ancaman Narkoba di Malang Raya

Senin 31-08-2026,07:44 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Hari Kesadaran Overdosis Internasional atau International Overdose Awareness Day diperingati setiap 31 Agustus. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang orang-orang yang meninggal akibat overdosis sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan zat.

Peringatan tersebut memiliki sejarah yang bermula di Melbourne, Australia. International Overdose Awareness Day pertama kali digelar pada 2001 atas inisiatif Sally J. Finn dan Peter Streker. Keduanya ingin meningkatkan perhatian publik terhadap dampak overdosis, termasuk kesedihan yang dialami keluarga dan orang-orang terdekat korban.

Sejak awal, peringatan ini juga membawa pesan untuk mengurangi stigma terhadap orang yang mengalami masalah penggunaan narkoba. Edukasi mengenai overdosis diharapkan membuat masyarakat lebih memahami bahwa kondisi tersebut dapat menjadi keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, sekaligus mendorong pencegahan dan pemulihan.

Bukan Sekadar Bicara Kematian

Overdosis terjadi ketika seseorang mengonsumsi zat dalam jumlah yang membuat tubuh tidak mampu menanganinya. Kondisinya dapat berkaitan dengan narkotika, obat-obatan tertentu, maupun kombinasi berbagai zat.

Gejalanya bergantung pada jenis zat yang digunakan. Penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, kejang, hingga kondisi tidak responsif merupakan tanda yang membutuhkan pertolongan medis segera.

Karena itu, Hari Kesadaran Overdosis bukan sekadar peringatan bagi mereka yang telah meninggal. Momentum ini juga mengajak masyarakat mengenali risiko, mengurangi stigma, serta membantu orang yang mengalami masalah penggunaan zat agar memperoleh pertolongan.

Bagaimana Kondisi di Malang Raya?

Persoalan narkoba juga menjadi perhatian aparat di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Namun, terdapat hal penting dalam membaca data. Angka perkara narkoba tidak sama dengan angka kasus overdosis. Data kepolisian umumnya mencatat laporan, pengungkapan perkara, tersangka, dan barang bukti. Sementara kasus overdosis merupakan kondisi medis yang tidak selalu masuk dalam statistik penegakan hukum.

Dengan demikian, belum tersedia data publik terbaru yang dapat dipakai secara akurat untuk menyebut jumlah korban overdosis narkoba secara terpisah di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Kota Malang Ungkap Ratusan Perkara

Di Kota Malang, penindakan terhadap peredaran narkoba masih berlangsung. Data kepolisian menunjukkan pengungkapan perkara narkoba mencapai sekitar 200 kasus dalam setahun.

Pengungkapan terbaru juga menunjukkan besarnya peredaran obat dan narkotika di wilayah tersebut. Aparat menemukan berbagai jenis barang bukti, mulai sabu, ekstasi hingga obat keras berbahaya.

Salah satu jaringan yang dibongkar pada 2026 bahkan melibatkan ribuan butir obat dan ekstasi serta puluhan gram sabu. Perkara tersebut juga menunjukkan adanya keterkaitan distribusi antara Kota Malang dengan wilayah Kabupaten Malang.

Tetapi angka pengungkapan tersebut tidak boleh disebut sebagai jumlah overdosis. Satu perkara dapat melibatkan lebih dari satu tersangka, sedangkan seseorang yang menggunakan narkoba belum tentu mengalami overdosis.

Kabupaten Malang Catat 171 Perkara

Kabupaten Malang juga menghadapi persoalan serupa. Sepanjang 2025, Polres Malang mencatat 168 laporan perkara narkoba.

Dalam periode tersebut, sebanyak 171 perkara diselesaikan dengan 230 tersangka. Aparat juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sabu, ganja, tanaman ganja, serta obat keras berbahaya.

Penanganan tidak seluruhnya dilakukan melalui proses pidana. Sejumlah pengguna mendapatkan penanganan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Kategori :