Pemilik Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Batu Juga Jadi Tersangka

Sabtu 18-01-2025,16:50 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Agung Pamujo

Dengan kata lain, pemilik telah mengetahui bahwa bus tersebut dioperasikan dalam kondisi yang sangat berisiko dan membahayakan keselamatan penumpang.

"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," terangnya. (*)

Kategori :