BACA JUGA:Ranking BWF Ganda Putri Terbaru: Rachel/Febi Tembus 10 Besar, Baek/Lee Naik ke Posisi 2
Khairul menekankan bahwa keberadaan jalan tol harus dilihat dari multiplier effect yang dapat ditimbulkan bagi kawasan yang dilalui.
Jalan tol tersebut diproyeksikan menjadi bagian penting dari konektivitas utara–selatan, khususnya dalam menghubungkan Surabaya, Malang dan kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Konektivitas tersebut dinilai semakin strategis seiring pembangunan JLS, termasuk ruas Wadungasri–Balekambang yang disebut memiliki panjang sekitar 30 kilometer dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. Setelah ruas tersebut tersambung, jaringan konektivitas dari kawasan utara menuju selatan Kabupaten Malang diharapkan semakin kuat.
Pembebasan Lahan Ditargetkan 2027
Apabila hasil FS menyatakan rencana tersebut memenuhi standar kelayakan jalan tol, tahapan berikutnya diarahkan pada proses pembebasan lahan.
Pembebasan lahan diharapkan dapat mulai dilakukan pada 2027. Rencana tersebut juga disebut telah masuk dalam Renstra Kementerian Pekerjaan Umum sehingga memiliki posisi strategis dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.
“Kalau kelayakannya memenuhi standar, standar kelayakan untuk jalan tol, maka mulai pembebasan lahan insyaallah di tahun 2027,” ungkap Khairul.
Untuk panjang jalan tol, berdasarkan trase lama, diperkirakan mencapai sekitar 30 kilometer. Namun, angka tersebut belum final karena trase baru masih dalam proses kajian.
Begitu pula dengan kebutuhan anggaran. Berdasarkan kajian lama, nilai investasi diperkirakan sekitar Rp10,04 triliun. Namun, angka tersebut masih berpotensi berubah setelah dilakukan evaluasi terhadap trase dan desain terbaru.