PPIH Arab Saudi 2027 Dibuka, Simak Formasi, Syarat, Jadwal CAT dan Cara Daftar

Senin 24-08-2026,06:32 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Kesempatan menjadi petugas penyelenggara ibadah haji 2027 kembali dibuka. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.

Pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi 2027 dimulai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Calon peserta masih memiliki waktu untuk menyiapkan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pendaftaran dibuka.

Masa pendaftaran berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Setelah tahapan administrasi, peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 5 September 2026.

Formasi PPIH Arab Saudi 2027 yang Dibuka

Kemenhaj membuka sejumlah bidang pelayanan dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Formasi tersebut mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta pelayanan bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Sementara untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter.

Beragamnya formasi tersebut menunjukkan kebutuhan petugas tidak hanya berkaitan dengan pelayanan ibadah. Petugas juga dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan dasar, mobilitas, informasi, serta pelayanan khusus jemaah selama berada di Arab Saudi.

Syarat Umum Calon Petugas Haji

Calon peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana.

Peserta juga diwajibkan memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan mengoperasikan komputer atau perangkat gawai.

Untuk formasi tertentu, terdapat persyaratan tambahan. Misalnya, calon petugas bimbingan ibadah harus memenuhi ketentuan terkait pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah.

Sementara calon petugas Media Center Haji membutuhkan persyaratan khusus terkait kompetensi jurnalistik. Adapun calon petugas pelayanan lansia dan penyandang disabilitas harus memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang tersebut.

Seleksi PPIH Dilakukan Bertahap

Proses seleksi tidak berhenti pada pendaftaran. Setelah dokumen peserta diverifikasi, calon petugas akan mengikuti CAT.

Tahapan berikutnya mencakup Medical Check Up (MCU) hingga penetapan peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Dengan mekanisme tersebut, Kemenhaj menargetkan petugas yang terpilih bukan hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempunyai kemampuan dan kesiapan untuk menjalankan pelayanan kepada jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi dirancang secara transparan dan akuntabel.

Menurut Puji, petugas haji memiliki tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Kategori :