25 gram: Rp63.587.000
50 gram: Rp127.095.000
100 gram: Rp254.112.000
250 gram: Rp635.015.000
500 gram: Rp1.269.820.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.539.600.000
BACA JUGA:Gross Profit Margin GOTO Melonjak, Apa Bedanya dengan Laba Bersih yang Baru Pertama Kali Diraih?
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Bukti pemotongan pajak akan diberikan pada setiap transaksi pembelian.
Meski harga emas Antam hari ini kembali melemah, investor tetap disarankan mempertimbangkan tujuan investasi, kondisi pasar, serta kemampuan finansial sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas.