PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris, Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Selasa 21-07-2026,19:00 WIB
Reporter : Agung Santoso
Editor : Agung Santoso

MALANG, DISWAYMALANG.ID--Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI menjadi viral.

Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalis. Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menyatakan bahwa ucapan yang diduga dilontarkan kepada seorang wartawan telah dinilai mencederai martabat profesi pers.

Laporan Diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota

Cahyono menyebutkan SPKT Polresta Malang sudah menerima laporannya, dengan Nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Menurut Cahyono, dasar pelaporan berawal setelah tayangan konferensi pers yang diunggah melalui YouTube pada Jumat (17/7/2026) disaksikan olehnya. Dalam video tersebut, seorang wartawan terlihat mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris mengenai proses pemeriksaan sebuah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Suasana kemudian memanas setelah pertanyaan itu dijawab dengan kalimat yang diduga berbunyi, "Lu punya otak nggak?". Ucapan tersebut dinilai tidak hanya ditujukan kepada wartawan yang bertanya, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

"Yang kami persoalkan bukan kritik atau perbedaan pendapat. Namun, ketika ada ucapan yang kami nilai merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal itu menjadi perhatian serius organisasi profesi," ujar Cahyono.

Menurutnya, fungsi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap tindakan maupun ucapan yang dinilai merendahkan profesi pers perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Kami berharap setiap narasumber tetap menghormati proses kerja jurnalistik sehingga hubungan antara pers dan semua pihak dapat berjalan dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Cahyono menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan. Sebaliknya, langkah hukum itu disebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi lainnya.

"Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi anggotanya dan menjaga marwah profesi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Hotman Paris Minta Maaf Melalui Akun Instagramnya

Namun dilain kesempatan pengacara Hotman Paris Hutapea memohon maaf kepada beberapa pejabat negara mulai dari Presiden, Jaksa Agung hingga Kapolri jika ada ucapannya yang tak berkenan dalam konferensi pers yang menyangkut eks Jampdisus, Febrie Adriansyah pada Jumat, (17/07/2026). "Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung." ujar Hotman dilansir dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial , Senin (20/07/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea terkait laporan yang telah diajukan PWI Malang Raya tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait