Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Rabu 15-07-2026,08:42 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.IDMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlaku selama 20 hari.

Jangka waktu tersebut ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Menurut Agus, masa pencegahan itu masih bersifat sementara dan dapat diperpanjang apabila Kejaksaan kembali mengajukan permohonan setelah proses pelimpahan perkara selesai.

BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Tak Sesuai KUHAP

"Sementara ya, 20 hari sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang penanganannya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Setelah 20 hari nanti kemungkinan akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata Agus di Kompleks DPR RI, Selasa (14/7/2026).

Pencekalan Masih Bersifat Sementara

Agus menjelaskan pemerintah hanya menjalankan permohonan yang diajukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena permohonan awal berasal dari Polda Metro Jaya, masa pencegahan yang diberikan juga mengikuti jangka waktu yang diminta penyidik.

"Karena masih sementara. Yang diajukan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Setelah itu kita tunggu permintaan dari Kejaksaan," ujarnya.

BACA JUGA:Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan Ritz-Carlton yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Dengan demikian, keputusan mengenai perpanjangan masa pencegahan akan bergantung pada kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

Dua Orang Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar Hendarsam, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi, Polri Limpahkan Penanganan ke Kejagung

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan status tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk sementara tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa pencegahan masih berlaku. Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan lanjutan, masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait