Sementara itu, akademisi Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS menegaskan bahwa pembaruan hukum acara perdata tidak boleh mengabaikan prinsip dasar penyelenggaraan peradilan.
Menurutnya, asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan harus tetap berjalan seiring dengan terwujudnya keadilan substantif serta perlindungan hak seluruh pihak yang berperkara.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang berasal dari kalangan akademisi maupun mahasiswa. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator dan pengisian kuesioner evaluasi.
Melalui forum tersebut, Badan Keahlian DPR RI berharap berbagai masukan dari perguruan tinggi dan masyarakat dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Hukum Acara Perdata sehingga mampu melahirkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.