FH UB dan DPR RI Perkuat Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Hukum Acara Perdata
Foto bersama dengan semua peserta seminar dan para pemateri. -Fairuz Ainur -diswaymalang.id
LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID–Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Badan Keahlian DPR RI memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi nasional melalui Seminar Nasional bertajuk "Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata", Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung C Ruang Didik Farhan, Fakultas Hukum UB, Malang, itu diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perancang peraturan perundang-undangan. Seminar ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Meaningful Public Participation (MPP) dalam proses legislasi sekaligus menandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Jenderal DPR RI dan Universitas Brawijaya.
Acara dibuka oleh Dekan FH UB Dr Aan Eko Widiarto SH MHum, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof Dr Bayu Dwi Anggono SH MH, serta Wakil Rektor UB Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Internasionalisasi Prof Andi Kurniawan SPi MEng DSc.
Selain penandatanganan MoU antara UB dan Badan Keahlian DPR RI, juga dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) antara Fakultas Hukum UB dan Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukham).
Partisipasi Publik Jadi Fondasi Legislasi Berkualitas

Penandatanganan PKS antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Novianto Murti Hantoro SH MH. -Fairuz Ainur -diswaymalang.id
Sebelum seminar utama dimulai, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukham Novianto Murti Hantoro SH MH memaparkan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, konsep Meaningful Public Participation (MPP) merupakan instrumen penting untuk mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Fasilitasi Meaningful Public Participation menjadi relevan apabila mampu menghasilkan masukan publik yang terdokumentasi, memiliki argumentasi yang kuat, dan benar-benar dimanfaatkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan DPR RI," ujar Novianto.
Bahas Pembaruan Hukum Acara Perdata
Seminar yang dipandu Syahrul Sajidin SH MH, menghadirkan empat narasumber yang membedah berbagai aspek dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Badan Keahlian DPR RI Titi Asmara Dewi SH MH menjelaskan, RUU Hukum Acara Perdata dirancang untuk menggantikan regulasi peninggalan kolonial seperti HIR dan RBg yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan, regulasi baru akan mengatur kodifikasi hukum acara secara lebih komprehensif, memberikan kepastian mengenai tenggat waktu persidangan, hingga mengakomodasi perkembangan sistem peradilan elektronik.

Penandatanganan MoU antara Universitas Brawijaya dan Badan Keahlian DPR RI Prof Dr Bayu Dwi Anggono SH MH. -Fairuz Ainur -diswaymalang.id
Sementara itu, akademisi FH UB Dr Mohammad Hamidi Masykur SH MKn menawarkan gagasan penerapan mekanisme pre-trial atau pemeriksaan pendahuluan dalam perkara perdata.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu menyaring bukti sejak awal, memperkuat proses mediasi, sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Bukti Elektronik hingga Asas Peradilan
Sumber:

