Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Rabu 25-12-2024,21:10 WIB
Editor : Agung Pamujo

SINGOSARI, DISWAYMALANG.ID--Kepolisian Resor (Polres) Malang  menetapkan sopir truk wingbox Nopol S 9126 UU sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Senin (23/12) lalu. Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana kepada media di Pos Pelayanan Karanglo Singosari, Rabu (25/12).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir bernama Sigit Winarno, 65 tahun, belum ditahan.

“Karena masih menjalani rawat inap di rumah sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang,” ungkap Kapolres.

Saat penyampaian pengumuman penetapan tersangka itu,  ikut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi. Selain itu, juga hadir wakil dari pihak Jasa Marga dan Jasa Raharja. 

Kecelakaan itu sendiri, seperti diberitakan melibatkan truk tersebut dengan sebuah bus wisata Tirto Agung Nopol S 7607 UW  Saking kerasnya benturan antara truk dan bus tersebut, ada  korban empat meninggal dunia dan 45 luka-luka.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus di Jalan Tol KM 77 Lawang, Lalin Menuju Malang Diarahkan Lewat Jalan Non Tol

BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Terkonfirmasi Empat Meninggal, 48 Luka-Luka

Tiga Kali Olah TKP

Kapolres Putu Kholis Aryana menjelaskan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyelidiki peristiwa ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu olah TKP awal, olah TKP lanjutan dan olah TKP bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA).

Selain olah TKP, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk. Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Malang melaksanakan gelar perkara di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, pada Selasa 24 Desember 2024.

Dari hasil gelar perkara itulah polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kelalaian yang dimaksud adalah dengan meminggirkan truk di tempat berbahaya yang kontur jalannya menanjak.

Tersangka Sigit Winarno bakal diancam dengan Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Hukuman pidana penjara yang dikenakan untuk tersangka maksimal enam bulan untuk Pasal 1, maksimal 1 tahun untuk Pasal 2, maksimal 5 tahun untuk Pasal 3, dan maksimal 6 tahun untuk Pasal 4. (*)

Kategori :