Pemkot Malang Kucurkan Rp8,34 M untuk 1.151 Penerima Beasiswa 2026, Begini Caranya
Penerima bea siswa untuk SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi--
LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran Rp8.343.360.000 untuk program beasiswa daerah Tahun Anggaran 2026. Total 1.151 siswa dan mahasiswa bakal ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan melalui program unggulan “Ngalam Pinter”.
BACA JUGA:25 Februari Diperingati sebagai Hari Keheningan, Simak Sejarah dan Manfaatnya
Program ini menyasar siswa SD, SMP, SMA/sederajat hingga mahasiswa perguruan tinggi, khususnya dari keluarga prasejahtera dan berprestasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh warga.
Penyaluran beasiswa dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang (Disdikbud) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang.
Dalam unggahan resmi akun media sosial Pemkot Malang disebutkan bahwa beasiswa Tahun Anggaran 2026 saat ini sedang berjalan. Informasi terkait penjaringan lanjutan serta pembaruan kriteria penerima akan diumumkan kemudian.
Adapun rincian penerima dan nominal bantuan yang diberikan sebagai berikut:
- SD/sederajat: 300 siswa, masing-masing Rp220.000 per bulan.
- SMP/sederajat: 300 siswa, masing-masing Rp330.000 per bulan.
- SMA/sederajat: 210 siswa, masing-masing Rp440.000 per bulan.
- Perguruan tinggi: 341 mahasiswa, masing-masing Rp2.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Fakultas Syariah UIN Malang Buka Pendaftaran Beasiswa Teladan 2026, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
Program ini bertujuan membuka akses pendidikan yang lebih luas agar pelajar dan mahasiswa di Kota Malang dapat melanjutkan studi tanpa terkendala faktor ekonomi.
Syarat dan Kriteria
Beasiswa diperuntukkan bagi warga Kota Malang yang dibuktikan dengan dokumen administrasi seperti KIA, KTP, atau Kartu Keluarga. Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga atau pihak lain.
Dari sisi akademik, pelajar SD, SMP, dan SMA/sederajat wajib memiliki nilai minimal 75. Sementara mahasiswa harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Selain prestasi akademik, jalur non-akademik juga menjadi pertimbangan, seperti kepemilikan piagam kejuaraan, bakat khusus, maupun kemampuan atau hafalan Al-Qur’an.
BACA JUGA:Menu Kering MBG Ramadan Disorot, Menko Pangan Tegaskan Standar Gizi Tetap Terpenuhi
Sumber:









