Insentif tersebut dipotong langsung dari harga kendaraan sehingga konsumen dapat membeli motor listrik dengan harga yang lebih rendah.
Kini pemerintah kembali menyiapkan program serupa dengan nilai usulan Rp5 juta per unit. Meski nilainya lebih kecil dibanding program sebelumnya, insentif tersebut tetap diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Calon pembeli pun disarankan terus memantau informasi resmi dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan, syarat penerima, serta daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan program subsidi agar tidak keliru dalam mengambil keputusan pembelian.(*)