Menko Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll tidak Kena PPN 12 Persen

Minggu 22-12-2024,19:44 WIB
Editor : Yulfarida Arini

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID— Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan   transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak terkena kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” tegas Airlangga,   Minggu (22/12).

Ia juga menjelaskan saat ini QRIS sudah bisa digunakan sebagai sistem pembayaran virtual di negara ASEAN. Ia memastikan masyarakat juga tak terkena PPN 12 persen jika menggunakannya di negara ASEAN lain.

"QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," ujar Airlangga.

Selain QRIS, Airlangga memastikan transaksi menggunakan kartu e-Toll juga tidak dikenai PPN.

"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujar dia.

Sebelumnya, seperti diketahui, Airlangga mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk barang mewah yang dikenai PPN. Sebab, kewenangan penetapan barang kena PPN 12 persen ini di tangan Kementerian Keuangan.

"Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani)," kata Airlangga sembari tersenyum, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. (*)

Kategori :